Cirebon – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Babakan Polresta Cirebon gencar melaksanakan razia peredaran minuman keras (miras) baik pabrikan maupun oplosan di wilayah hukumnya, Minggu (26/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Babakan AKP Sugiharto, S.H., bersama Kanit Reskrim, SPKT I, dan Unit Patroli Polsek Babakan melalui patroli mobiling di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Babakan AKP Sugiharto, S.H. menyampaikan bahwa razia ini menyasar para penjual dan pengedar miras yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, serta Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Dalam kegiatan ini kami fokuskan pada penjual dan pengedar miras, baik pabrikan maupun tradisional, karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif seperti kecelakaan, keributan, bahkan memicu tindak kriminalitas lainnya, ” ujar AKP Sugiharto.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap warung yang diduga menjual miras. Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan untuk kemudian dilakukan penyitaan dan dimusnahkan, serta pemilik diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya kepada calon pembeli yang kedapatan hendak membeli miras, agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Kapolsek Babakan juga mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dengan menjauhi minuman beralkohol serta mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya keamanan, keselamatan, dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Dengan kegiatan razia ini, diharapkan dapat menekan peredaran miras serta meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Babakan.
polrestacirebon