Polresta Cirebon Bongkar Sarang Distribusi Pil Haram

    Polresta Cirebon Bongkar Sarang Distribusi Pil Haram

    CIREBON - Genderang perang terhadap peredaran obat keras ilegal terus ditabuh. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menggulung sindikat pengedar obat keras yang kerap menyasar generasi penerus Bangsa. Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan pada Kamis sore (16/04/2026), petugas berhasil merangsek masuk ke sebuah rumah di Wilayah Kabupaten Cirebon.

    Di lokasi tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial AM (23) yang diduga kuat sebagai otak penggerak peredaran pil haram di wilayah tersebut. Tersangka tak berkutik saat petugas menemukan gudang kecil tempatnya menyimpan Obat Keras tersebut. Yang mencengangkan, untuk mengelabui mata petugas, tersangka menyembunyikan ratusan butir obat keras tersebut di dalam kotak bekas setrika listrik.

    Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari mulai 515 Tablet Tramadol, 53 Tablet Trihexyphenidyl (sisa dari yang sudah terjual), serta Uang Tunai Rp 994.000 yang diduga hasil penjualan Obat Keras Ilegal, Handphone, Kardus bekas tempat Setrika untuk kamuflase tersangka, dan lainnya.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar Obat Keras ilegal maupun narkoba yang merusak moral bangsa. "Kami tidak akan membiarkan sejengkal tanah pun di Cirebon menjadi tempat aman bagi pengedar obat keras. Penangkapan tersangka adalah pesan keras bagi jaringan lainnya: Bersama seluruh lapisan masyarakat Cirebon yang selalu memberikan support, informasi di mana peredaran obat keras ilegal, dan kami akan segera menyeret Anda ke balik jeruji besi!" katanya.

    Ia juga menambahkan bahwa obat keras ilegal yang disita ini merupakan sisa dari barang yang telah diedarkan, yang artinya ribuan butir lainnya mungkin telah mengancam kesehatan masyarakat. Pihaknya juga sedang melakukan pengejaran intensif terhadap DPO berinisial BR yang diduga sebagai pemasok utama.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperkuat dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan terancam hukuman penjara yang sangat berat sebagai konsekuensi dari tindakan ilegalnya mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras tanpa izin.

    "Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. Mari kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang, " pungkasnya.

    polisi narkoba cirebon obat ilegal penangkapan kriminalitas
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek dan Anggota Polsek Gegesik melaksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Waka Polsek Gempol Hadiri Sema'an Al-Qur'an

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Talun Giat Patroli Siang, Jaga Kamtibmas Cirebon
    Kapolsek Talun Sapa Warga Cirebon Girang
    Kapolsek Talun Pimpin Patroli Malam Aman
    Polsek Kaliwedi Razia Miras dan Knalpot Brong
    Polsek Kaliwedi Gencarkan Patroli Malam Antisipasi Kriminalitas

    Ikuti Kami